ZIARAH KUBUR
ZIARAH DAN DISYARIATKAN-
NYA KEBERANGKATAN
KE SANA
Saya bisa menyebutkan dalil-dalil Al Qur'aan yang suci,
sunnah Nabawiyah yang mulia, dan kata-kata umat-umat
terdahulu yang sudah pernah saya sebutkan, yang
menunjukkan tentang sahnya pensyariatan ziarah beserta
penjelasan hukumnya dari segi: disunnahkannya, dibolehkannya,
dianjurkannya, dan diindahkannya melakukan ziarah. Sekarang
tinggal menguraikan hukum yang mensyariatkan keberangkatan
seseorang untuk berziarah, seperti soal wasilah beserta teknis
pelaksanaan dan ketetapannya.
Secara khusus, kita telah mengetahui bahwa ziarah kubur
Sayyidina Rasulullah saw. diminta oleh ayat-ayat suci dan hadits-
hadits nabawiyah yang telah saya sebut, sebagaimana juga diminta
untuk dilakukan oleh umat-umat terdahulu maupun yang kemudian.
Hadits-hadits shahih yang termasyhur mendukung dilakukannya
ziarah kubur secara umum, termasuk di dalamnya ziarah kubur
Rasulullah yang bersifat khusus dari segi keutamaannya.
Ternyata bahasan mengenai ziarah kubur ini bisa dilakukan
melalui beberapa pendekatan, yaitu:
Pertama, kitab Al Qur'aan yang suci, sebagaimana tertera dalam
firman Allah:
ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاءوك (النساء: 64)
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang
kepadamu... dan seterusnya (QS. An Nisaa': 64).
'datang' di sini maksudnya adalah datang dengan jujur dan penuh
kesungguhan, baik dari tempat yang dekat maupun yang jauh,
dengan pergi ke kubur secara fisik atau tidak. Maka barangsiapa
termasuk orang-orang yang
dimaksudkan oleh ayat tersebut akan
menemukan Allah Maha Pengampun dan sangat penuh rahmat.
Kedua, sunnah dari sabda Rasulullah, "Barangsiapa berziarah
kubur...". Kalimat ini meliputi orang yang dekat ataupun yang jauh,
berziarah dengan bepergian ataupun tanpa bepergian,... semuanya
termasuk di dalam keumumannya. Tak lupa hadits yang dibenarkan
oleh Ibnu's Sakan, "Barangsiapa datang kepadaku untuk berziarah, tidak
menyibukkan diri untuk yang lain kecuali berziarah kepadaku saja...".
Hadits ini jelas sekali, bahkan menyebutkan ziarah sebagai tujuan
satu-satunya, lepas dari yang lain. Maka pensyariatan ziarah ini telah
cukup kuat, baik yang dilakukan sambil melakukan perjalanan yang
lain maupun yang memang ditujukan semata-mata untuk ziarah.
Ketiga, juga dari sunnah yang nashnya menyebutkan tentang
ziarah, dengan lafazh yang menyebutkan perpindahan dari tempat
si peziarah ke tempat yang diziarahi, seperti lafazh 'datang' yang
digunakan oleh Al Qur'aan yang suci.
Maka ziarah pada hakekatnya adalah perpindahan itu sendiri
dari tempat asal ke tempat tujuan, dan kehadiran seseorang dari
tempat lain di sisi yang diziarahi.
Walaupun begitu, mesti ditetapkan pula asal perpindahannya,
sehingga terlihat makna ziarahnya, dan untuk itu bisa kita katakan,
"Aku berziarah kepada si Fulan dari tempat ini..." Atau, "Kami
berziarah kepada Rasulullah dari Mesir atau Syaam." Berarti Anda
memulai ziarah dari tempat tersebut. Perjalanan dari tempat tersebut
sampai ke tujuan bisa disebut ziarah.
Apabila setiap ziarah itu bermakna taqarrub, maka semua
perjalanan yang dilakukan dalam rangka ziarah juga bermakna
taqarrub, sebagaimana Nabi saw. keluar dari Madinah Al Munawarah
untuk berziarah kubur. Dan kalau keluar ke tempat yang dekat diperbolehkan, berarti keluar ke tempat yang jauh diperbolehkan
juga. Dalam kasus Rasulullah tersebut, beliau keluar ke Baqi' seperti
yang tertera di dalam Shahih.
Juga keluarnya Nabi saw. ke kubur para syuhada' sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya dari Thalhah bin
'Ubaidillah, katanya, "Kami keluar bersama Nabi saw. menuju kubur para
syuhada' sampai di Al Hurrah dan Aqam. Ketika kami turun, tampaklah
kubur tersebut seperti liang-liang." Dikatakan, "Kami pun bertanya, "Wahai
Rasulullah, inikah kubur saudara-saudara kita?" Atau dikatakan,
kubur sahabat-sahabat kita?" Sesampainya di kubur syuhada', beliau berkata,
"Inilah kubur saudara-saudara kita."
11
Apabila ada ketetapan yang membolehkan kita berziarah ke
kubur orang lain, maka kubur Rasulullah tentu lebih utama.
Keempat, ijma', untuk mencocokkan apa yang dilakukan oleh
orang-orang terdahulu dan generasi-generasi selanjutnya. Sebab apa
yang dilakukan orang-orang itu tetap saja dari tahun ke tahun, yaitu
berziarah ke kubur Rasulullah setelah usai menunaikan ibadah haji,
dan ada pula yang melakukannya sebelum haji. Begitulah hal yang
kita saksikan dan disaksikan juga oleh orang-orang sebelum kita.
Para ulama mengisahkan tentang adanya topan yang lama maupun
yang baru dari tempat yang berbeda-beda, dan ini merupakan hal
yang tidak mengandung keraguan. Semuanya menuju ke kubur
Rasulullah meskipun harus menempuh perjalanan yang panjang dan
sulit, yang membutuhkan belanja dan biaya yang sangat besar. Walau
demikian, mereka melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa
semua itu adalah dalam rangka taqarrub dan taat kepada Allah.
Barangkali yang merasakan hal ini bisa tahu. Semoga Allah tidak
mengharamkan kita untuk berziarah sama sekali.
Para peziarah tersebut terdiri dari kelompok-kelompok yang
besar, datang dari Timur maupun Barat bumi setiap tahunnya. Di
dalamnya terdapat para ulama, orang-orang yang soleh, dan lain-
lain, jadi mustahil kalau mereka semua keliru, sedangkan mereka
melakukannya dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Al-
lah. Adapun muslimin yang mengundurkan perjalanannya karena
kecapaian atau belum mampu melakukannya biasanya menyesali
keadaannya dan mengharapkan kasih dan kemudahan dari Allah untuk mereka. Barangsiapa menuduh kelompok-kelompok besar
ini berkumpul untuk melakukan kesalahan, maka sesungguhnya dia
sendirilah yang salah, sebab Rasulullah bersabda, "Tidak akan
berkumpul umatku dalam kesesatan."
Kelima, wasilah taqarrub adalah dianggap sebagai bagian dari
taqarrub itu sendiri. Kaidah-kaidah syariat semuanya menjadi saksi,
sebab cara-cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan menjadi
bagian dari tujuan itu.
Lebih jelasnya, Anda bisa melihat contoh hadits berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ألا أدلكم على ما يمحو الله به
الخطايا وترفع به الدرجات؟ قالوا: بلى يا رسول الله قال: إسباغ
الوضوء على المكاره, وكثرة الخطى إلى المساجد, وانتظار
الصلاة بعد الصلاة, فذالكم الرباط, فذالكم الرباط (رواه مسلم)
Rasulullah bersabda, "Maukah kutunjukkan kepada kalian apa yang
menyebabkan Allah menghapuskan dosa-dosa dan mengangkat derajat?"
Para sahabat menjawab, "Tentu, Rasulullah." Kata beliau, "Merapikan
wudhu' dari kotoran-kotoran, memperbanyak langkah ke masjid-masjid, dan
menunggu shalat (yang berikutnya) setelah shalat. Itu semua disebut
penghubung, itu semua disebut penghubung." (HR. Muslim).
Jadi, langkah seseorang ke masjid-masjid hanya dianggap
berharga karena merupakan wasilah menuju ibadah.
إذا توضأ فأخـــــــن الوضوء ثم خرج إلى المسجد, لا تخرجه إلا
الصلاة, لم يخط خطوة إلا رفعت له بها درجة, وحط عنه بها
خطيئة (رواه البخاری و مسلم)
Rasulullah bersabda, "Apabila seseorang bewudhu' lalu memperindah
wudhu'nya dan pergi ke masjid, dan tidak keluar dari masjid kecuali
setelah melakukan shalat, maka tidaklah dia melangkah satu langkah pun
kecuali akan ditinggikan derajatnya dan dihapuskan kesalahannya.”(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda, "Manusia yang paling besar pahalanya dalam shalatnya
adalah yang paling jauh langkahnya." (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Seseorang berkata, "Aku tidak suka rumahku dekat dengan masjid, sebab
aku ingin agar tertulis langkah-langkahku ke masjid dan kepulanganku
kepada keluargaku." Maka Rasulullah bersabda, "Allah telah mengumpulkan
semua itu bagimu." (HR. Muslim).
Jabir ra. berkata, "Rumah kami jauh dari masjid sehingga kami ingin menjual
rumah-rumah kami itu dan mendekat ke masjid." Rasulullah melarang hal
itu dan bersabda, "Sesungguhnya bagi setiap langkah dari kalian ada
derajatnya." (HR. Muslim).
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa menyucikan dirinya di rumahnya
kemudian pergi ke salah satu rumah Allah untuk melaksanakan salah satu
fardhu Allah, maka langkahnya yang satu menghapuskan dosa dan yang
lain mengangkat derajat." (HR. Muslim).
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa datang ke masjid atau pulang (dari
masjid), maka Allah akan menyiapkan baginya tempat setiapkali dia datang
atau pulang." (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan
suci untuk melaksanakan shalat maktubah, maka pahalanya adalah seperti
pahala orang yang melaksanakan haji. Dan barangsiapa keluar untuk
melakukan tasbih pada waktu dhuha dan tidak melakukan hal yang lain,
maka pahalanya laksana pahala orang yang pergi untuk ber'umrah." (HR.
Abu Daud).
Rasulullah bersabda, “Berikanlah kabar gembira kepada orang yang berjalan
kaki dalam kegelapan ke masjid-masjid bahwa dia akan mendapatkan cahaya
yang terang pada hari kiamat." (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu
Majah).
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mandi dan menyucikan diri, kemudian
berangkat (ke masjid) lebih pagi dan mendekat kepada imam dengan tidak
bersenda-gurau, maka bagi setiap langkah kakinya sama dengan amalan puasa
dan ibadah selama satu tahun." (HR. Abu Daud).
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa menengok kawannya yang sedang sakit,
bagi setiap langkahnya dipersiapkan kamar baginya di surga sampai dia
duduk, dan ketika duduk dia diliputi rahmat." Rasulullah bersabda, "Barangsiapa menengok orang sakit atau mengunjungi
saudaranya karena Allah semata, maka dia dipanggil dari langit,
"Beruntunglah engkau, dan beruntunglah setiap langkahmu. Engkau akan
mendapatkan rumah di surga." (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah,
dan At Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan gharib).
Hadits-hadits ini semua menunjukkan bahwa cara-cara taqarrub
itu dianggap sebagai bagian dari taqarrub itu sendiri. Maka bagaimana
mungkin hal tersebut bisa dipersengketakan, sedangkan semua
syariat penuh dengannya? Al Qur'aan pun mengatakan hal serupa,
seperti difirmankan Allah:
ومن يخرج من بيته مهاجرا إلى الله ورسوله ثم يدركه الموت فقد
وقع أجره على الله (النساء: 100)
. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Al-
lah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke
tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah...
(QS. An Nisaa': 100).
Ayat ini merupakan dalil yang baik tentang hal yang dimaksud
di atas, sebab bepergian untuk berziarah kepada Rasulullah sama
artinya dengan keluar dari rumahnya untuk berhijrah kepada Allah
dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:
ذلك بأنهم لايــيــبهم ظمأ ولانصب ولا مخمصة في سبيل الله
ولا يطئون موطنا يغيظ الكفار ولاينالون من عدة ئيلا إلا كتب
به عمل صالح إن الله لا يضيع أجر المحسنين * ولاينفقون نفقة
صغيرة ولا كبيرة ولا يقطعون واديا إلا كتب لهم ليجزيهم الله أحسن
ماكانوا يعملون * (التوبة: ۱۲۰-۱۲۱)
Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan,
dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat
IV ۰۰۰,yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan
sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan
yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-
nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada
menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak
melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula)
karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. At Taubah: 120-121).
Masalah seperti ini hanya tertulis untuk mereka, dan bagi mereka
ada pahala karena merupakan wasilah kepada jihad fi sabilillah.
Bahkan jihad fi sabilillah itu sendiri merupakan penghargaan, sebab
ditujukan untuk mengagungkan Kalimatullah dan semua yang
diminta oleh syariat. Maka ia merupakan wasilah bagi pengertian itu
yang disebabkan oleh permintaannya.
Para ahli ushul telah mengutip hal tersebut dengan ijma' bahwa
orang yang melakukan perjalanan jauh untuk melaksanakan ibadah
haji lebih utama daripada orang yang berhaji dari Makkah saja.
Di dalam hadits qudsi yang shahih Allah berfirman:
بعيني ما يتحمل المتحملون من أجلى
"Aku akan membantu apa yang dipikul oleh seseorang yang memikul karena
aku."
Tak syak lagi bahwa orang yang bertawassul untuk taqarrub dan
mengalami kesulitan dalam perjalanannya dan semacamnya
selayaknya bersabar atas kesulitan-kesulitan itu karena Allah.
Sesungguhnya dia berada dalam pengawasan Allah. Allah selalu
memperhatikannya dan akan memberinya pahala atas jerih
payahnya.
Malahan ada juga tawassul untuk mendekatkan diri kepada Al-
lah yang tidak perlu berpayah-payah kita lakukan dan justru
menyenangkan hati, bahkan kita akan mendapatkan pahala, seperti:
tidur untuk menguatkan tubuh supaya bisa melakukan shalat malam,
atau makan untuk menguatkan tubuh supaya bisa mentaati perintah-
perintah Allah.Para ulama berbeda pendapat apakah pahalanya dalam hal ini
diberikan karena tujuan khususnya atau karena perbuatannya. Yang
lebih dekat adalah yang kedua sebab di dalam Shahih Rasulullah
bersabda:
"Apabila dalam memberikan nafkah engkau menghendaki wajah Allah, maka
I suapan yang kau masukkan ke mulut istrimu akan meninggikan
bahkan
dan mengangkat derajatmu."
Hadits tersebut membuktikan bahwa seseorang akan mendapat-
kan pahala atas hal-hal yang mubah apabila dia melakukannya dengan
niat.
Ada juga hadits shahih sebagai berikut :
اله يضع شهوته في الحلال وله فيها أجر
seseorang yang menaruh syahwatnya di tempat yang halal, baginya ada
pahala."
Kesimpulannya, ibadah itu terdiri dari empat bagian:
Pertama, ibadah yang ditetapkan oleh syariat, baik berupa ibadah
ritual maupun hasil yang dicapai dengan ibadah tersebut, seperti:
shalat, puasa, sedekah, haji, kalau ini benar-benar dilakukan untuk
taqarrub kepada Allah. Dan hal tersebut tidak boleh diwujudkan secara
syariat kalau tidak dimaksudkan untuk taqarrub kepada Allah.
Kedua, kemuliaan akhlak yang diminta oleh syariat, seperti:
menyebarkan salam dan lain-lain, karena di dalamnya terkandung
kebaikan. Inilah maksud Si Pembuat Syariat. Apabila ada contoh-
contoh yang disebutkan, maka itu termasuk bagian dari taqarrub.
Apabila tidak, berarti termasuk hal yang mubah.
Ketiga, hal-hal yang menghasilkan kebaikan, yang tidak
dilakukan kecuali sebagai wasilah untuk tujuan lain, misalnya berjalan,
dan sebagainya. Hal-hal seperti ini kebanyakan tidak dilakukan
kecuali sebagai wasilah, sehingga penilaiannya adalah sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapainya. Apabila yang dituju itu haram, maka
seluruhnya dianggap haram. Kalau yang dituju itu mubah, maka
seluruhnya dianggap mubah. Kalau yang dituju adalah taqarrub, maka seluruhnya dianggap sebagai taqarrub. Apabila ternyata yang
dilakukan tidak sesuai dengan niat semula, maka menjadi sia-sialah
semuanya dan menjadi makruh. Tidak ada perbedaan pendapat
dalam hal ini. Kalau yang dituju adalah taqarrub, maka seluruhnya
dianggap sebagai taqarrub, dan permasalahan inilah yang sedang kita
bahas.
Keempat, ketetapan yang mubah yang dimaksudkan untuk
menghasilkan kebaikan-kebaikan duniawi, seperti: makan, minum,
dan tidur untuk kebaikan tubuh. Hal ini dapat dilakukan tanpa atau
dengan niat duniawi, sehingga tercapai keseimbangan di kedua belah
pihak.
Kalau dilakukan dengan niat duniawi, maka dia akan
mendapatkan imbalannya. Kalau hanya berupa niat, maka seperti
disebutkan oleh sebagian ulama. Dan kalau dilakukan dengan
yang
niat dan perbuatan, maka itulah yang benar.
Bagian keempat ini adalah kedudukan wasilah yang paling ringan
dan paling rendah. Dengan ini maka wasilah untuk pendekatan diri
kepada Allah adalah termasuk pendekatan diri itu sendiri. Bepergian
untuk tujuan berziarah sebagai wasilah taqarrub dianggap sebagai
bagian dari taqarrub itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan di atas maka perjalanan untuk berziarah
kepada Rasulullah tidak perlu menimbulkan masalah. Diantaranya
yang meriwayatkan hal itu adalah sahabat Bilal bin Rabah, muadzin
Rasulullah, ketika berlayar dari Syaam ke Madinah Al Munawarah.
Diantara yang menyebutkan hal itu adalah Al-Hafizh Abu'l
Qasim bin Asy Syakir dengan sanad jayyid. Disebutkan pula oleh Al-
Hafizh Abu Muhammad 'Abdul Ghani Al Maqdisi dalam Tarjamah
Bilal, katanya, "Bilal tidak pernah lagi beradzan bagi siapapun
sepeninggal Nabi saw. menurut riwayat, kecuali sekali ketika dia
datang ke Madinah dalam rangka berziarah ke makam Nabi saw.
untuk menghibur hati. Kemudian dia beradzan, tetapi tidak
menyelesaikannya.” (Disebutkan oleh Al-Hafizh Abu'l Hajaj Al-Mazi
bahwa Bilal beradzan untuk Abu Bakar Ash Shidiq pada waktu
khilafahnya).
Komentar