PROFIL PSM Sunahim
Di Susun oleh:
KECAMATAN LUMAJANG
KABUPATEN LUMAJANG
PROVINSI JAWA TIMUR
BIODATA
NAMA :
SUNAHIM
UMUR :
49 Th
PEKERJAAN : Swasta
PENDIDIKAN :
SMA
ALAMAT : RT 05 RW 02 Krajan 1
DESA : Boreng
KECAMATAN :
Lumajang
KABUPATEN :
Lumajang
PROVINSI : JAWA TIMUR
HP. WA :
082301887156
FACEBOOK :
sunahim Tqn
INSTAGRAM :
@sunahim5
DASAR HUKUM
PEKERJA
SOSIAL MASYARAKAT
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial menjelaskan
bahwa ada tiga jenis pelaksana kesejahteraan sosial diantaranya :
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan
dilatih secara social untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial
2. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja,
baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi
pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui
pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
3. Relawan Sosial
adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang
pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial
pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
VISI DAN MISI PEKERJA SOSIAL MASYARAKT
VISI
Membantu
orang lain /PMKS agar mampu membantu
dirinya sendiri mandiri dengan partisipasi
social
dan pemberdayaan social.
MISI
1.Melakukan pemecahan masalah yang dialami PMKS
2. Melakukan Manajemen sumber yang dapat memecahkan masalah
yang dihadapi PMKS
3. Melakukan pendidikan yang terkait dengan pencegahan
berbagai kondisi yang dapat menghambat kepercayaan diri dan kapasitas
diri PMKS.
TUJUAN PSM
1.
Meningkatkan kemampuan
klien dalam memenuhi kebutuhan dasar;
2.
Terpenuhinya hak dasar
dan inklusivitas bagi masyarakat miskin dan rentan, penyandang disabilitas, dan
kelompok lainnya;
3.
Meningkatkan dan
memajukan individu maupun kelompok atau organisasi lainnya
1. an dan bekerjasama dengan pihak – pihak tertentu
ORGANISASI DAN PENDAMPINGAN
1.
Membuka
pelatihan kursus Menjahit dan Sablon bagi anak2 pengangguran bekerja sama
dengan BKM Desa Boreng pelatihan menjahit KSM Alhidmat Desa Boreng (Tahun 2004)
2.
Pengurus
FK PSM Kabupaten Lumajang (TAHUN 2007 – 2009)
3.
Pendampingan
Bansos berupa alat2 bengkel Sepada Motor bagi anak ANJAL
4.
Pendamping
ASLUT TERLANTAR
5.
Pendamping
Bansos berupa alat2 Kecantikan bagi penyandang cacat permanen
6.
SATGAS
ANTI NARKOBA
7. Kader
Pemberdayaan.
Masyarakat Desa (KPMD).
8. Pendataan
PBI - JKN
9. Pendamping Bansos berupa
alat2 Tata Boga bagi
Janda Produktif
10.Pendamping Bansos berupa alat2
komputer bagi ANJAL
11.Pendamping Bansos berupa alat2
bengkel bagi ANKN
12.Pendamping ODGJ
13.Pengurus PP Suryalaya dibidang
DAKWAH dan INABAH /NARKOBA
14.Pengurus Ranting NU Desa Boreng
(Tahaun
2017 - 2022 - 2027)
15.Pengurus LK3
16.Pendamping Dhu’afah Setiap
Bulan Ramadhan 100 orang,
santunan dari BAZNAS
Kab. Lumjang
17.Ketua Takmir Masjid Misbahul Huda.
Desa Boreng ( 2023-2028)
Monitoring Bengkel Sepeda Motor
Nama :
M.DIDIK
Alamat : Krajan 1 Desa Boreng
Bansos : Kab.Lumajang
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama
:B. Mangku
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Amarah
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Misri
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Jarneh
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Juma’ati
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :
Misiyam
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Miati
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Buati
Alamat :Dsn Kuwung Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama :Suknah
Alamat :Dsn Kuwung Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Satri
Alamat :Krajan 2 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Ramtani
Alamat :Krajan 2 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Marsih
Alamat :Krajan 2 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Sumar
Alamat :Dsn Kuwung Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Misiyah
Alamat :Krajan 1 Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : B. Tas
Alamat :Dsn Galingan Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Satemi
Alamat :Krajan 1Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Subani
Alamat :Krajan 1Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Sudar
Alamat :Krajan 1Desa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Kasiem
Alamat :Dsn GalinganDesa Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingan
pencairan dana Aslut
Nama : Tasri
Alamat :Krajan 1 Boreng
Asal
Bantuan dari Kementrian Sosial Indonesia
|
|
Pendampingi
ODGJ
Nama : Satruki
Alamat : Dsn Kuwung Desa Boreng
Dalam
pengobatannya rawat jalan rutin ke PUSKESMAS
|
|
Pendampingi
ODGJ
Nama : Zainul
Alamat : Krajan 1 Desa Boreng
Rehab
ke Malang
|
|
Pengajian
Manaqib dan sosialisasi Narkoba di PP. Suryalaya Perwakilan Lumajang dihadiri Para Mubalig dan menghadirkan pengurus BNN Kab.Lumajang
|
|
Sedang
mengajar di Madrasah Diniya Miftahul Ulum Desa Sumberejo Sukodono
|
|
Pembinaan
ketampilan menjahit
|
|
Pembinaan
ketampilan menjahit
|
|
Pembinaan
ketrampilan sablon
|
|
Bersama
BUNDES Desa Boreng merencanakan Wisata
Desa Arung Jeram
Suasana
saat survey sungai KALI ASEM
|
|
PEMBINAAN KPMD
/LKMD DIHOTEL PRIMA
SATGAS ANTI NARKOBA
SOSIALISASI ANTI
NARKOBA DIBALAI DESA BORENG
Yang dihadiri Tokoh
Masyarakat dan pemuda
PERMASALAHAN YANG
DITANGANI
Sedang Memecahkan suatu masalah di Desa
MENDAMPINGI
MASALAH DIDESA
TENTANG
BERITA HOAK
Yang
bersangkutan inisial A bertanda tangan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi
SANTUNAN BAGI
DHU’AFAH DARI BAZNAZ KABUPATEN LUMAJANG
SETIAP DESA 100
JANDA @ Rp.100.000
TANTANGAN
Sebagai Pekerja Sosial Masyarakat
selalu siap menghadapi tantangan
dilapangan dan rela mengerjakannya dengan tanpa imbalan dari pihak
manapun demi sebuah kebenaran, untuk
menemukan titik temu bagi masyarakat atau individu maupun golongan yang
membutuhkannya.
Didalam menentukan sesuatu
permasalahan kita harus mencari data yang valid dan memperbanyak informasi agar
apa yang kita putuskan menjadi hal yang biasa dipertanggung jawabkan.
Namun, walaupun suatu
permasalahan yang suadah menjadi keputusan dalam musyawarah,kadang2 kita
sebagai PSM masih ada di pihak yang kurang adil menurut masyarakat.
Salah satu contoh ……Tentang verifikasi data miskin walaupun kita memasukkan data sesuai kuwota dengan
jalan musyawarah dan melibatkan Tokoh
Masyarakat RT dan RW.
Tetapi bagi PSM selalu ada
tantangan bila masyarakat yang tidak masuk dalam data menjadi tidak enak,
ketika bertemu selalu mengatakan hal yang kurang mengenakkan, namun mau tidak
mau kita harus menjelaskan padanya walupun rasanya berat untuk disampaikannya.
HARAPAN !
1.
Semoga
PSM diDesa di Kecematan di Kabupaten khususnya di Lumajang segera terbentuk
seperti dulu.
2.
Sudah
seharusnya pemerintah mengalokasikan dana kepada PSM untuk kesejahteraannya.
Ia. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari
upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima
Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini
menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak
atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh
pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara
yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat
menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara
fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti
yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban
negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar
warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran
masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga,
organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga
kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing
demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu,
dan berkelanjutan.
Untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan
sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, dilakukan
penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan
hak atas kebutuhan dasar,
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif
dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk
menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran
dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian,
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan
sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan
bermartabat.
PSM sebagai
salah satu pilar partisipan
pembangunan Kesejahteraan
Sosial, yang
membantu bersama dengan perangkat pemerintah memberikan pelayanan kepada
anak terlantar, yatim, yatim piatu, melalui sistem pelayanan serta membentuk
dan mendampingi kelompok-kelompok usaha bersama bagi keluarga kurang
mampu/ miskin yang dilaksanakan secara terprogram, terpadu dan berkesinambungan,
serta mendirikan lembaga pendidikan untuk memberikan pelayanan pendidikan baik
formal maupun non formal, sebagai upaya pemberdayaan terhadap Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) umumnya dan khususnya terhadap penyandang
masalah : Anak terlantar, yatim, piatu, anak jalanan, anak nakal, remaja putus
sekolah, lansia/jompo, perempuan rawan sosial ekonomi dan keluarga kurang
mampu/miskin dan keluarga rentan kemiskinan. Selain itu PSM juga melaksanakan kegiatan Usaha
Ekonomi Produktif (seperti ternak kambing dan pengembangan barang daur ulang)
Sejauh
apapun yang dicapai hari ini adalah merupakan sederetan rangkaian perjuangan
dimasa sebelumnya dan atas dorongan, kemauan serta motivasi yang berawal dari
dalam diri. Kegiatan ini sudah dirintis sejak tahun 2014 yang lalu, terus melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, kelompok maupun keluarga.
Masalah
kesejahteraan sosial adalah masalah yang tak pernah lepas dari kehidupan
manusia dan menjadi sasaran utama program Dinas Kesejahteraan Sosial dan
Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya, sehingga Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari upaya pembangunan nasional.
B. Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia No. 6/ Tahun
1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Sosial RI No. 28/ HUK/ 1987 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial RI Nomor. 14/ HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarkat.
Keputusan Menteri Sosial RI No. 28/ HUK/ 1987 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial RI Nomor. 14/ HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarkat.
- Keputusan Direktur Jendral Bina Kesejahteraan
Sosial Departemen Sosial RI. No. 19/ DIR/ I/ KPTS/ BKS/ IV/ 88 tentang Forum
Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otomom
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otomom
- Keputusan Menteri Sosial RI No. 25/ HUK/ 2003
tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial RT No. 82/ HUK/ 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial
- UU RI No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial
- Pedoman Forum Komunikasi Pekerja Sosial
Masyarakat (FK-PSM)
VISI DAN MISI PEKERJA
SOSIAL MASYARAKAT
Visi
Menjadi
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang andal , berintegritas, dan
ikhlas bekerja untuk membantu segenap masyarakat dalam meraih
kesejahteran sosial.
Misi:
· Mendata
dan mengembangkan potensi kesejahteraan masyarakat.
· Menumbuhkan
kepercayaan diri dan jiwa gotong royong masyarakat.
· Memberikan
pelatihan keterampilan kepada masyarakat untuk mengubah potensi mereka menjadi
sumber peningkatan kesejahteraan.
· Bekerja
sama dengan lembaga, instansi, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di
bidang peningkatan kesejahteraann masyarakat.
· Membantu
masyarakat mendapatkan akses kepada pelayanan kesejahteraan sosial, baik di
tingkat desa maupun di tingkat administrasi pemerintahan yang lebih tinggi.
· Meningkatkan
kompetensi anggota dan perekrutan anggota baru untuk mempeluas jangkauan
pelayanan.
Maksud dan Tujuan
- Maksud
Maksud penyusunan profil
"PSM " bidang usaha
kesejahteraan sosial adalah untuk memberikan gambaran tentang keberadaan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta kegiatan usaha pelayanan
yang telah dilaksanakan khususnya pada area layanan sosial serta pengembangan
kegiatannya.
- Tujuan
a)
Diperolehnya data tentang keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) dan perkembangan kegiatan usaha pelayanan dan rehabilitasi sosial
terhadap PMKS di Kelurahan Bugis dan sekitarnya Kecamatan Sumbawa khususnya dan
Kabupaten Sumbawa umumnya.
b)
Tersedianya sumber informasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) maupun pemerintah terkait serta lembaga sosial lainnya.
c) Memberikan
informasi dan gambaran tentang keberadaan PSM .
d)
Aktivitas Kegiatan Usaha Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang sudah, sedang
maupun rencana pengembangan usaha pelayanan belum dilaksanakan.
e)
Terjadinya hubungan kemitraan baik dengan lembaga pemerintah, lembaga sosial
masyarakat/Orsos, dunia usaha maupun penyandang masalah Kesejahteraan Sosial
sebagai klien binaan PSM.
f)
Terlaksananya kegiatan Usaha Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang terprogram,
terpadu serta berkesinambungan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial
PMKS.














Komentar